Selasa, 12 Januari 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PSAA EL SHAMMAH

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1 (Satu)
Anggaran Rumah Tangga Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah, selanjutnya disingkat ART Yayasan merupakan landasan konstitusional lanjutan sebagai penjelas AD Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah dan aturan-aturan mengenai hal-hal yang belum di atur dalam AD Yayasan

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 (Dua)
Anggota Yayasan terdiri dari :
1.    Anggota biasa, adalah anggota yang simpatisan terhadap Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah.
2.    Anggota isrimewa, adalah pengurus Yayasan yang aktif dalam berbagai bidang yang di adakan oleh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
3.    Anggota kehormatan, adalah para penasihat dan para donatur tetap

Pasal 3 (Tiga)
Masa keanggotaan adalah pengurus Yayasan yang masih aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Yayasan

asal 4 (Empat)
HILANGNYA KEANGGOTAAN
1.    Meninggal dunia
2.    Melakukan pelanggaran yang mengacaukan keadaan Yayasan
3.    Diberhentikan atau dipecat melalui mekanisme yang berlaku

Pasal 5 (Lima)
HAK ANGGOTA
1.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus
2.    Mempunyai hak bicara dan bersuara
3.    Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
4.    Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara lisan maupun tulisan

Pasal 6 (Enam)
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan lainnya
2.    Menjaga nama baik Agama Kristen, keluarga, diri sendiri, serta nama baik Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
3.    Mengikuti dengan aktif kegiatan yang dilaksanakan oleh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7 (Tujuh)
1.    Pengurus Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah merupakan pimpinan tertinggi organisasi
2.    Komposisi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta masing-masing merangkap sebagai anggota Yayasan
3.    Untuk melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka di bentuklah seksi-seksi, dan seksi-seksi tersebut adalah :
a.    Seksi Humas
b.    Seksi Perencanaan dan Pembangunan
c.    Seksi Pendidikan
d.    Seksi Kesejahteraan Sosial
e.    Seksi Peranan Wanita
f.    Seksi Akomodasi
4.    Komposisi Seksi-seksi tersebut masing-masing terdiri dari seorang Ketua,
Sekretaris dan Anggota

Pasal 8 (Delapan)
MASA BHAKTI
Masa Bhakti pengurus adalah satu tahun, dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

Pasal 9 (Sembilan)
HAK-HAK PENGURUS
1.    Membuat kebikajsanaan organisasi Yayasan dengan tidak bertentangan dengan AD/ART Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
2.    Menggunakan Fasilitas yang disediakan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah

Pasal 10 (Sepuluh)
KEWAJIBAN PENGURUS
1.    Menjalankan amanat organisasi sesuai dengan jabatan yang diembannya
2.    Merealisasikan keputusan-keputusan musyawarah
3.    Menjadi  teladan kepada seluruh anggota Yayasan dan Masyarakat
4.    Tidak melakukan hal-hal yang dianggap mencoreng nama baik pribadi dan organisasi

Pasal 11 (Sebelas)
BERAKHIRNYA JABATAN PENGURUS
1.    Meninggal dunia
2.    Berhenti atas permintaan sendiri secara lisan dan tulisan
3.    Diberhentikan melalui mekanisme yang berlaku
4.    Berakhirnya masa jabatan dalam waktu yang ditentukan

BAB IV
MUSYAWARAH

Forum pengambilan kebijaksanaan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah terdiri dari :
1.    Musyawarah Kepengurusan Yayasan di singkat KY
2.    Musyawarah Istimewa disingkat MI
3.    Rapat Pleno
4.    Rapat Harian
5.    Rapat Bidang
6.    Rapat Kepanitiaan
BAB V
LAMBANG DAN BENDERA

Lambang Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah  sebagai berikut :
Keterangan lambang adalah sebagai berikut :
a.    Isi
1.    Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah  terdapat pada telapak tangan yang memberi,  bagaikan seorang ayah kepada anaknya yang memberi cintakasih tanpa menuntut balas jasa
2.    Nama Yayasan dengan Bahasa Alkitab EL SHAMMAH yang artinya Tuhan Hadir Disitu
b.    Warna gambar
1.    Warna Hati merah pink ,menandakan bahwa hanya kasih yang mampu menembus setiap perbedaan manusia.
2.    Warna dasar Tangan kuning, menandakan pengorbanan merupakan awal dari kemuliaan
3. Warna Seorang Bapa menggendong anak biru langit,menandakan bahwa manusia semestinya tak mampu melakukan sesuatu tanpa bantuan Tuhan.


Pasal 14 (Emat Belas)
BENDERA
Format bendera Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah adalah sebagai berikut
Ketentuan bendera yayasan adalah sebagai berikut :
a.    Ukuran bendera 1,5 x 2,5 M2
b.    Warna dasar Biru Langit menggambarkan bahwa hanya Tuhan yang layak di sembah
c.    Pariasi tengah terdapat lambang huruf besar dengan tulisan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
d.    Pariasi tengan samping kiri tiga pilar yakni Iman, Pengharapan dan kasih

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga ini dapat di rubah dalam Musyawarah Pengurus Yayasan dengan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16 (Enam Belas)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan-paraturan lain berdasarkan musyawarah mufakat



BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17 (Tujuh Belas)
1.    ART ini hanya berlaku untuk satu periode yang ditentukan
2.    Dengan ditetapkannya ART ini, maka ART sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
3.    ART ini ditetap di Purwakarta pada tanggal pada tanggal 17 juli 2014 Dan mulai berlaku sejak ditetapkannya melalui Musyawarah kepengurusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar