Selasa, 12 Januari 2016

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK (PSAA)
EL SHAMMAH


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN IDENTITAS
Pasal 1 (Satu)
NAMA
Nama Lembaga ini adalah bernama Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) EL SHAMMAH

Pasal 2 (Dua)
WAKTU
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah di dirikan pada tanggal 17 juli tahun 2014,  dengan Notaris Fuji Kadriah Zulaika, SH, MKn, No..... Untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3 (Tiga)
TEMPAT
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah ini bertempat tinggal di Perumahan Bandara Mas blok E3 No. 11, RT 02/RW 20, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi kepulauan Riau

Pasal 4 (Empat)
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah  ini merupakan sebuah lembaga Sosial yang didalamnya menyelenggarakan santunan Yatim, Piatu, dan mereka yang kurang mampu.

Pasal 5 (Lima)
IDENTITAS
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah ini membantu dalam bidang sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN SEMBOYAN

Pasal 6 (Enam)
ASAS
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah ini berasaskan Alkitab (Injil Matius 5:3, Kitab Mazmur 82: 3-4) UUD 1945 dan Pancasila.

Pasal 7 (Tujuh)
SIFAT
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah bersifat umum, kekeluargaan dan kegotong royongan.

Pasal 8 (Delapan)
SEMBOYAN
Yayasan ini mempunyai semboyan : “ Siapa yang memberi peluang kepada orang lain maka Allah akan memberi peluang pada orang itu, dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang lain maka Allah akan memberi kemudahan pada orang itu”
 

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9 (Sembilan)
VISI
Mengasihi, Menolong, Dan Berdayakan Sesama Yang Tidak Berpengharapan sehingga Terciptanya  Kesejahteraan Sosial, yang di singkat 2M2B.                           .
(Mat. 5: 3, Maz. 82:3-4)


Pasal 10 (Sepuluh)
MISI
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah ini mempunyai Misi :
1.  Menanamkan pola kehidupan Takut Tuhan, bersih/sehat, disiplin, bertnggungjawab, serta peduli terhadap sesama dan lingkungan alam sekitar
2. Menyiapkan generasi cerdas (baik secara intelektual,  mental, dan moral) kreatif, mandiri, dan dinamis
3.      Membentuk dan membina kader penerus bangsa yang berdidikasi tinggi, siap secara ilmu pengetahuan dan agama, bertanggungjawab, serta konsen terhadap perkembangan dan kemajuan.
4.      Sebagai rumah perlindungan yang Nyaman, Damai dan Sejahtera bagi anak  Korban tindak kekerasan secara umum, seperti; diperlakukan salah, ditelantarkan, dieksploitasi, didiskriminasi, dan dibiarkan berada dalam situasi yg berbahaya.
5.      Sebagai wadah yang memberikan layanan pemulihan (peredam, penurunan sampai penghilangan)  kondisi trauma sebagai akibat tindak kekerasan yang dialaminya.  
6.      Sebagai fasilitator pendidikan anak mulai dari KB/TK, SD, SLTP, SLTA/SMK, dan Perguruan Tinggi bagi anak  yatim, piatu, anak kurang mampu, dan seterusnya. baik di dalam maupun diluar Lembaga Sosial anak atau panti Asuhan El Shammah
7.      Sebagai wadah penggalian,  Pengembangan dan menyaluran Bakat / talenta
8.      Melatih dan Memberi contoh sebagai pemimpin yang berEtika baik dan benar sesuai dengan Etika Alkitab, Moral dan  social kemasyarakatan.
9.      Mempercayakan / Pendelegasian Tugas
10.  Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


Pasal 11 (Sebelas)
TUJUAN
Yayasan ini bertujuan :
1.    Turut serta mendukung pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui jalur pembinaan Mental dan Moral.
2.    Turut serta dalam memajukan kepentingan umum dalam bidang kesejahteraan sosial, dan budaya
3.    Turut serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
4.    Melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/ berhasil guna bagi masyarakat dan pemerintah
5.    Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah tidak berafiliasi dengan unsur manapun
6.    Turut serta membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan buta aksara.
7.    Turut serta membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan intelektual, emosional dan spiritual

Pasal 12 (Dua Belas)
FUNGSI
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah ini berfungsi sebagai :
1.    Sarana Komunikasi dan silaturahmi sosial
2.    Memberikan Pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan
 
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 13 (Tiga Belas)
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah diurus oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari :
1. Penasihat
2. Pengurus Inti
3. Donatur

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14 (Empat Belas)
Pengurus Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah sekurang-kurangnya teridiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, untuk melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka dibentuklah bagian-bagian yang diperlukan.



BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 15 Lima Belas)
1.    Kedaulatan tertinggi berada ditangan seluruh Pengurus Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah yang diwujudkan melalui musyawarah kepengurusan
2.    Musyawarah Pengurus Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah dilakukan satu tahun sekali

Pasal 16 (Enam Belas)
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH
1.    Mendengarkan, mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
2.    Menyempurnakan dan atau menetapkan AD/ART serta merumuskan dan mengusulkan program
3.    Memilih pengurus untuk periode berikutnya

Pasal 17 (Tujuh Belas)
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.    Musyawarah pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus yayasan
2.    Ketetapan musyawarah  dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari peserta yang hadir


BABV VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18 (Delapan Belas)
Keuangan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah didapat dari :
1.    Bantuan dari instansi Pemerintah/Swasta
2.    Sumbangan dan usaha lain dan tidak mengikat
3.    Donatur tetap dan tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19 (Sembilan Belas)
1.    Anggaran dasar ini dapat dirubah dalam musyawarah pengurus sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
2.    Ketetapan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari peserta yang hadir

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20 (Dua Puluh)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD ini, akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART berdasarkan musyawarah mufakat

BAB X
PENUTUP
Pasal 21 (Dua Satu)
1.    AD ini hanya berlaku untuk kepengurusan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) El Shammah
2.    Dengan ditetapkannya AD ini, maka AD ini dinyatakan berlaku.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar